PERUMAHAN JATISAWIT ASRI
PENGURUS RUKUN WARGA 50
Balecatur Gamping Sleman - D.I. Yogyakarta
========================================================================
KEPUTUSAN KETUA RUKUN
WARGA 50
Nomor: 03/Kpts/XII/2008/RW.50
tentang
PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLA RW.50
-----------------------
Menimbang.
1. Bahwa dipandang
perlu untuk mendirikan mushola sebagai tempat ibadah bagi warga
muslim
RW.50 Perumahan Jatisawit Asri Balecatur Gamping Sleman.
2. Bahwa untuk keperluan tersebut, dipandang perlu dibentuk Panitia Pembangunan Mushola
RW.50 Perumahan Jatisawit Asri Balecatur Gamping Sleman.
Memperhatikan.
1.
Adanya kesepakatan antara penyandang dana dan penjual tanah untuk penyediaan tanah
lokasi pembangunan Mushola RW.50 Perumahan Jatisawit Asri Balecatur Gamping Sleman.
2. Hasil pertemaun warga Muslim RW.50 pada tanggal 4 Desember 2008 bertempat di
Mushollah RW.50, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mushola RW.50.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan.
1. Mereka yang nama-namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini, dipercaya duduk
sebagai
PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLA RW.50 Perumahan Jatisawit Asri
Balecatur Gamping Sleman.
.
2. Panitia bertugas (a) mengumpulkan dan mengelola dana yang
dibutuhkan untuk pem-
bangunan mushola RW.50, (b) mengawasi jalannya pembangunan mushola RW.50
hingga selesai, dan (c) memberikan dukungan konsumsi kepada para Pekerja di lokasi
pembangunan mushola RW.50.
3. Panitia bertanggung jawab kepada Ketua Rukun Warga 50 Perumahan Jatisawit Asri
Balecatur Gamping Sleman.
4.
Panitia bertugas sejak tanggal keputusan ini dibuat hingga selesainya tugas
no.2.
5. Apabila pada
suatu hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan seperlunya.
Dikeluarkan di :
Jitengan
Pada tanggal : 05 Desemeber
2008
KETUA RUKUN WARGA 50
Cap /
ttd
AKSIN BAMBANG TRIYANTO, SPt.
Tembusan dikirim kepada yth :
1. Ketua PKK RW.50 di tempat.
2. Ketua RT.06/50
di tempat.
3. Ketua RT.07/50 di tempat.
4.
Ketua RT.011/50 di tempat.
=======================================================================
PERUMAHAN JATISAWIT ASRI
PENGURUS RUKUN WARGA 50
Balecatur Gamping Sleman - D.I. Yogyakarta
=======================================================================
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KETUA RW.50
Nomor : 03/ Kpts / XII / 2008 / RW.50.
Tanggal : 05 Desember 2008.
SUSUNAN
PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLA RW. 50
Pelindung :
Aksin Bambang Triyanto, SPt.
(KETUA RUKUN WARGA 50 Perumahan Jatisawit
Asri).
Penasehat : 1. Saimun,
BSc.
2. Salamaun.
3. Arfan
Lamongga.
4.
Margono.
5. H.
Ratno
6.
Yoga.
Ketua :
Harsono.
Sekretaris
: 1. Eko Gendroyanto.
2.
Wisnu Damarsasi.
Bendahara
: Purwanto Budiyono.
Seksi Pembangunan :
Mujiyono (Koordinator).
Anggota : 1. Muji
Raharjo.
2. Triyono.
3. Agus Haryono.
Seksi Pencari Dana : Drs. Totok Krisbawa Raiyanta (Koordinator).
Anggota : 1. Supardi.
2. A. Budi Santosa.
3. Ir. Eko Purwanto.
4. Tatang Nugroho.
5. Nugroho P.M.
6. Tjahjo Baroto.
7. Muchtarudin.
Seksi Listrik dan Air : Mujayin (Koordinator)
Anggota : 1. Mariyono.
2. Tri Sulistiyo
Seksi Konsumsi : Ibu Deni Suwandi (Koordinator).
Anggota : Semua ibu-ibu warga muslim RW.50.
Dikeluarkan di : Jitengan
Pada tanggal : 05 Desemeber 2008
KETUA RUKUN WARGA 50
Cap / ttd
AKSIN BAMBANG TRIYANTO, SPt.
----------*@*----------
Naskah asli disimpan Admin. Bagi yang menginginkan duplikat (fotokopinya) bisa menghubungi kami, atau kirim email ke :
eko.mpm@gmail.com.